Tersangka membunuh korban sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka menusuk leher bawah telinga korban empat kali menggunakan pisau lipat.
Lalu Yusron memasukkan jasad Monik ke dalam kardus, dan berencana membakarnya.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan tersangka sempat membakar korban menggunakan kompor portable.
"Rencananya korban akan dibakar sampai jadi abu. Karena takut rumahnya trbakar, tersangka mematikan kompor portable yang digunakan membakar korban," kata Hartoyo.
Lalu tersangka melarikan diri ke rumah bibinya di Ngoro, Mojokerto.
Sebelumnya, tersangka menelepon ibu korban, dan menceritakan peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dikenal sebagai anak yang tempramental.
Yusron kerap melawan orang tuanya dan tak bisa diatur.
Kepada polisi, Yusron pun mengakui jika uang untuk membayar jasa pijat plus-plus itu merupakan uang SPP kuliah yang tak dibayarkan.
"Kami tangkap tersangka tanpa perlawanan. Keluarga tersangka juga kooperatif sehingga kami dapat mengungkap kasus ini lebih cepat," tandas Hartoyo.(FIRMAN RACHMANUDIN)