SURYAMALANG.COM, MALANG - Tidak semua orang bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Komandan Koramil (Danramil) 0818/14 Turen, Kabupaten Malang, Kapten Inf Yuyud Hadi Purnomo menuturkan anggota TNI aktif yang gugur bisa langsung dimakamkan di TMP.
Menurutnya, pensiunan TNI punya syarat berbeda agar bisa dimakamkan di TMP, yaitu harus memiliki piagam penghargaan, mulai dari Satya Lencana 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, sampai Satya Lencana.
Pensiunan TNI juga wajib pernah mengikuti operasi militer, seperti Operasi Seroja.
"Apabila memiliki, beliau berhak dimakamkan di TMP," tutur Yuyud kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (14/8/2020).
Tapi, peputusan pemakaman di TMP diserahkan kepada pihak keluarga.
Jika keluarga memutuskan memakamkan anggota keluarganya di pemakaman umum, maka harus membuat surat pernyataan.
"Jika memutuskan tidak dimakamkan di TMP, kami minta surat penyataan dari keluarga," terang Yuyud.