"Hasil pemeriksaan medis bahwa korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm kedalaman luka 6 cm korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah," jelas Marsono.
Kepolisian pun telah menyita barang bukti berupa clurit dan membawa pelaku ke Polsek Sampung untuk proses penyidikan.
"Pelaku dijerat sesuai dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP," pungkasnya.