Penulis : M Taufik , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Sementara tiga anak buahnya, dijatuhi hukuman lebih ringan oleh majelis hakim dalam sidang.
Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinyatakan bersalah menerima uang dari kontraktor Ibnu Gofur dan dari Sangaji terkait lelang 4 proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," kata hakim Cokorda Gedhe Arthanya, ketua majelis hakim membaca amar putusannya.
Putusan itu terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Kendati demikian, Saiful Ilah dan penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.
"Saya banding karena putusan itu tidak sesuai. Saya tidak pernah minta-minta uang, dan tidak pernah menyuruh minta uang," kata Saiful Ilah usai sidang.
Berulang kali dia menyebut tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.
Bahkan, Saiful menyebut bahwa yang menyatakan ada suap itu adalah para terdakwa lain, dan dia merasa tidak pernah terbukti.
"Intinya, kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Pembacaan putusan itu tadi seperti membaca tuntutan, banyak fakta dan keterangan saksi yang diabaikan," timpal Samsul Huda, kuasa hukum terdakwa Saiful.
Unsur menerima uang dan sebagainya, disebut dia tidak terbukti. Karena itulah, Saiful dan PH-nya langsung menyatakan banding atas putusan ini.
Beda dengan tiga anak buah Saiful Ilah. Semua langsung menerima putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang sesaat sebelumnya. Oleh majelis yang dan di ruang yang sama.
Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Naning langsung menyatakan menerima putusan itu.
Naning terbilang vonisnya lebih ringan karena dalam pertimbangan majelis hakim, dia belum sempat menikmati uang hasil korupsi itu.
Selain itu, dia juga dinilai terbuka, mengakui semua perbuatannya selama persidangan.
Sedangkan Kabag ULP divonis hukuman penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Judi Tetrahastoto, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA.
Dia harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 150 juta, subsidet 6 bulan penjara.
Tiga terdakwa itu semua dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan tiga-tiganya kompak, langsung menyatakan terima terhadap putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sunarti Setyaningsih dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara.
Sedangkan Sangaji, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus korupsi itu sendiri terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tajun 2020 lalu.
Sebelumnya, dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai penyuap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah dijatuhi hukuman, masing-masing 20 bulan penjara.