SURYAMALANG.COM, BATU - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Batu disampaikan kepada DPRD Kota Batu.
Tiga Raperda itu meliputi Pengelolaan Makam, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Penyelenggaraan Reklame.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan memperhatikan aspek kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas.
Soal Raperda Pengelolaan Makam Nurochman menjelaskan regulasinya bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemakaman yang tertib dan manusiawi.
Didalamnya berisi berbagai aspek, mulai dari perencanaan, tata cara pemakaman, hingga pembinaan dan pengawasan makam.
“Dengan adanya Raperda pengelolaan makam, kami ingin mewujudkan tempat pemakaman yang nyaman, indah, dan sesuai dengan nilai-nilai agama serta kepercayaan masyarakat. Selain itu, pengaturan ini juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaannya,” kata Nurochman, Senin (25/8/2025).
Kemudian soal Raperda pemberian Insentif dan kemudahan Investasi dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.
“Melalui regulasi ini kami berharap dapat menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Reklame ini merupakan inisiatif DPRD Kota Batu. Dengan adanya Raperda itu diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengaturan reklame untuk menjaga estetika kota sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
“Harapan kami agar ketiga Raperda itu dapat segera disahkan dan diimplementasikan,” jelasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto mengatakan ketiga Raperda yang diajukan Pemkot Batu akan segera dibahas.
“Ya akan segera kami bahas secara intensif, khususnya oleh Panitia Khusus untuk memastikan kesempurnaan substansi dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat,” tutur Didik.(myu)