Nasional

Tak Diberi Jatah Istri, Pria di Palopo Paksa 2 Anak Kandung Jadi Budak Nafsu, Dinodai 10 dan 6 Kali

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SURYAMALANG.COM - Dua anak di bawah umur di Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya.

Dalam proses pemeriksaan, sang ayah tega memperkosa dua anak gadisnya karena tidak diberi 'jatah' oleh istrinya.

Di saat inilah, pelaku kemudian khilaf dan akhirnya menyetubuhi kedua anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun.

Ayah kandung berinisial KSJ (37) ini bahkan melancarkan aksinya kepada kedua anaknya masing-masing sebanyak 10 kali dan 6 kali.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, korban pemerkosaan yang dilakukan KSJ mengalami trauma.

“Korban sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Palopo, untuk konsuling korban guna memulihkan kejiwaannya,” ujar Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Alfian menuturkan, tersangka KSJ dalam menjalankan aksinya kerap memukul korban.

“Korban selama ini hanya diam menyimpan rahasia dan ketahuan setelah tante korban FT mendatanginya sambil menangis lalu menyampaikan ke orangtua ibu korban,” kata Alfian.

“Penangkapan pertama tersangka sempat kabur, dan pada Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wita berhasil ditangkap di Jalan Pongsimpin di rumah temannya dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Alfian.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Palopo, Andi Fatmawati mengatakan, kondisi korban saat ini yang keduanya masih di bawah umur mengalami trauma.

“Semua kondisi anak yang mengalami hal demikian tentu mengalami trauma yang sangat tinggi dan bisa trauma seumur hidup."

"Itu agak sulit dia lupakan apalagi yang lakukan adalah orangtuanya sendiri,” ujar Fatmawati.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial KSL (37) ditangkap satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan istrinya lantaran telah memperkosa dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Dua gadis belia ini berinisial AN (15) dan AI (13).

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan pelaku diamankan pada hari Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Pongsimpin Kota Palopo.

“Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Alfian mengatakan, kejadian pemerkosaan ini sudah berlangsung sejak September 2018. Pelaku nekat menggauli dua anak kandungnya lantaran hubungan bersama istrinya kurang harmonis.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2018 dan terakhir tanggal 30 September 2020.

Pelaku memperkosa AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.

“Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena pelaku khilaf dan sering meminta ke istrinya namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” ucap Alfian.

Berita Terkini