Tidak banyak lelaki hidung belang yang datang ke warung kopi miliknya.
"Paling banyak selama pandemi Covid-19, dua-tiga tamu sehari," pungkasnya.
Kini Johan dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sediakan Gadis Lulusan SMA
Pramuji, pemilik warung di Desa Banyuurip RT 05 /RW 01, Kecamatan Kedaeman, Kabupaten Gresik, harus menutup usaha warung kopi (warkop) miliknya.
Pria berusia 45 tahun itu ternyata tidak hanya menjual makanan dan minuman saja. Tetapi, menjual jasa prostitusi.
Warung tersebut digerebek oleh Tim Resmob Polres Gresik pada hari Rabu (13/1/2020) pukul 22.00 WIB.
Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, tersangka sudah satu tahun lamanya menjalani bisnis sebagai mucikari.
Korbannya adalah wanita-wanita yang baru saja lulus sekolah, rata-rata berasal dari Jawa Barat.
Warung tersebut juga menyediakan tempat untuk para pelanggan seusai memilih sejumlah wanita yang ditawarkan oleh tersangka.
"Kita gerebek, ada catatan buku tamu yang datang kita amankan beserta uang sebesar Rp 200 ribu di dalamnya," ujar Dhyno, Jum'at (17/1/2020).
Diketahui, tersangka telah melaksanakan bisnis prostitusi ini sejak satu tahun.
Keuntungannya lumayan, terutama saat malam minggu.
Pengunjung di malam minggu ramai dibanding hari biasanya.
Sekali kencan, wanita berusia rata-rata berusia 19 tahun yang berasal dari Jawa Barat hanya dihargai Rp 150 ribu saja.