SURYAMALANG.COM, TUBAN - Dua kali ditinggal istrinya, pria di Tuban tega menyetubuhi anak kandungnya hingga berkali-kali.
Kasus persetubuhan ini dilengkapi dengan alat bukti berupa rekaman video berisi adegan hubungan badan.
Rekaman video tersebut diambil oleh seorang tetangga di rumah pelaku di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan menyetubuhi anak kandungnya Bunga (17) sebanyak enam kali.
Tetangganya yang mencurigai kedekatan keduanya itu akhirnya merekam aksi persetubuhan dari balik celah dinding rumah pelaku.
Rekaman itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa, sebagai bukti jika kecurigaan warga memang benar adanya.
Baca juga: Izin Nikah ke Ayah, Anak Kandung Malah Ditiduri Berulang Kali, Polres Tuban Sita Bukti Rekaman Video
Baca juga: Kronologi Bapak Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Berulang Kali, Berawal Saat Istri Meninggal
"Warga memang curiga atas kedekatan bapak dan anak ini, akhirnya direkam melalui handphone untuk ditunjukkan perangkat desa," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah itu pelaku dan korban dipanggil perangkat desa kemudian ditanya terkait video mesum tersebut dan memang mengiyakan.
Bahkan, tersangka juga mengaku menjanjikan membelikan pakaian untuk korban namun tidak pernah diwujudkan.
"Korban mengakui aksi bejatnya tersebut," beber mantan Kapolres Madiun di hadapan awak media.
Ditambahkan Ruruh, jika korban ini merupakan anak kandungnya dari istri pertama yang sudah meninggal.
Pelaku kemudian menikah lagi kedua kalinya dan mempunyai dua anak, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.
Korban sendiri tinggal di Kecamatan Senori, bersama neneknya dan meminta menikah.
Oleh neneknya diminta untuk ke rumah ayahnya di Kecamatan Singgahan.
"Saat di rumah ayahnya justru terjadi persetubuhan sebanyak enam kali," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.
Dia mengaku kilav telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Berita Sebelumnya
Ayah kandung tersebut bernama Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Nur Kholis diketahui sudah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya.
Kini Nur Kholis sudah diciduk Polres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku tega menyetubuhi anaknya, sebut saja Bunga (17), di rumahnya di Kecamatan Singgahan.
Berdasarkan pengakuan, Nur Kholis ini sudah menikah dua kali, kedua istrinya meninggal semua.
Bunga merupakan hasil pernikahan dari istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, Bunga saat itu meminta nikah.
Lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan.
Namun, oleh orang tuanya justru malah disetubuhi sejak istri keduanya meninggal 2015.
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.
Dia mengaku khilaf telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SURYAMALANG.COM)