Di Kabupaten Malang disebabkan masuknya orang di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ikut mencoblos.
"Ada dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber-KTP setempat namun menggunakan suara dan dilayani oleh KPPS, " Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya, Jumat (11/12/2020).
KPPS beralasan hanya ingin memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS. Hal ini tanpa bermaksud melakukan pelanggaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan rencananya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Satu TPS di Surabaya, satu TPS di Malang.
Jika di Malang PSU di TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo, Sedangkan Surabaya ada di TPS 46 Kedurus Karangpilang.
"Untuk TPS di Malang akan PSU pada Sabtu (12/12/2020). Sedangkan Surabaya hari Minggu (13/12/2020)," kata
Anam menjelaskan, penyebab PSU di kedua TPS tersebut berbeda.
Untuk kasus di Surabaya, petugas TPS 46 Kedurus menandai tiap surat suara berdasarkan jumlah DPT.
Pihak KPU Surabaya telah melakukan klarifikasi terhadap petugas KPPS tersebut.
Petugas TPS, menurut KPU, melakukan penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara.
Hal tersebut bertujuan memudahkan proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses hitung suara.
Hal ini disebut bukan dimaksudkan untuk hal yang melanggar regulasi.
"Namun, karena KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih," katanya.
Pihak KPU melakukan pungut ulang juga menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami akui, hal ini terjadi karena kekurangpahaman KPPS dalam memahami jenis-jenis pemilih," kata Anam.