Atas perbuatannya tersebut, tersangka AM dan ZI alias Joni dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Tersangka inisial AM ini sendiri sebelumnya juga pernah ditahan atas kasus yang sama (pencurian) pada tahun 2015 di Rutan Medaeng. Dan saat ini kasusnya masih terus kami dalami, dan kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka yang telah ditetapkan menjadi DPO tersebut," pungkasnya.