Berita Malang Hari Ini

Maling Motor 3 TKP di Kota Malang Asal Surabaya dan Pasuruan Ditangkap Polresta Malang Kota

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan dua tersangka curanmor beserta barang bukti, Senin (14/12/2020)

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AM dan ZI alias Joni dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Tersangka inisial AM ini sendiri sebelumnya juga pernah ditahan atas kasus yang sama (pencurian) pada tahun 2015 di Rutan Medaeng. Dan saat ini kasusnya masih terus kami dalami, dan kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka yang telah ditetapkan menjadi DPO tersebut," pungkasnya.

Berita Terkini