SURYAMALANG.COM - Aksi nekat seorang wanita video call telanjang bikin geger nelayan di Sulawesi Selatan
Rela video call dengan kondisi tanpa busana, wanita ini nekat memeras hingga mengancam seorang nelayan.
Alih-alih beralasan untuk membayar kuliah, pemerasan terhadap nelayan ini tak dihiraukan, hingga wanita ini turunkan tarifnya dari Rp 1,5 juta ke Rp 200 ribu.
Nelayan tersebut adalah AG (23) warga Kelurahan Bonto sungguh, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Sementara wanita yang melakukan pengancaman dan pemerasan kepada AG adalah SNH.
Baca juga: Gerebek Bisnis Esek-esek di Kafe Sidoarjo, Polisi Pergoki 2 Pasangan Hubungan Badan di Room Karaoke
Baca juga: Viral Mahasiswi Indonesia Temukan Laptop Masih Layak Pakai di Tong Sampah di Taiwan
Melansir Tribun Timur: "Video Call Dengan Seorang Wanita Telanjang, Nelayan di Bantaeng Diancam dan Diperas", akibat mendapat video call cewek telanjang itu, sang nelayan mendapatkan ancaman hingga pemerasan.
Seorang pria yang bekerja sebagai nelayan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengaku diancam dan diperas oleh seorang wanita.
AG diancam usai melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp dengan SNH yang saat itu sengaja dalam keadaan telanjang.
"Saya diancam sama cewek itu bahwa foto Screenshot saat video call akan disebar apabila tidak transferkan uang sesuai yang diminta," kata AG dikutip dariTribunBantaeng.com, Selasa, (15/12/2020).
Dia menjelaskan, wanita yang sebelumnya tidak dikenalnya itu tiba-tiba menghubungi dia melalui video call WhatsApp.
Saat video call berlangsung, SNH sudah dalam kondisi telanjang. Kemudian, SNH langsung screenshot gambar video call yang menampilkan wajah AG dan SNH yang sedang telanjang.
Hasil screenshot itulah yang akan disebarkan apabila AG tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
"Saat saya terima video callnya sudah telanjang, nah disitu di screenshot dan dia mengancam akan menyebarkan. Saya dipaksa mengirim uang Rp 1,5 juta dengan alasan membayar kuliah," ujarnya.
SNH mengirimkan nomor rekening Bank BTPN 90180071655, Kode 213 atas nama Rosita Dewi.
Namun, dia tidak mengirimkan uang yang diminta oleh SNH. Karena tak kunjung dikirimkan, SNH kembali meminta uang sebesar Rp 200 ribu.
"Pertama yang diminta Rp 1,5 juta, tetapi tidak saya kirimkan. Tak lama kemudian minta lagi uang Rp 200 ribu saja tapi saya tidak kirimkan," lanjutnya.
Selain foto screenshot tersebut akan disebar, SNH juga mengancam akan mengedit foto pacar AG hingga terlihat telanjang kemudian akan disebarkan.
Saat itu, sempat membuat AG putus asa sehingga berencana akan menuruti permintaan SNH demi melindungi sang pacar.
"Saya sempat mau transferkan uang untuk lindungi pacar saya, tapi dari saran teman dan keluarga sehingga tidak jadi," jelasnya.
Atas kejadian itu, dia mengaku telah mendatangi Polres Bantaeng untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Polri Ungkap Cara Menghindari Pemerasan 'Video Call Sex'
Dikutip dari Surya.co.id artikel "Polri Ungkap Cara Menghindari Pemerasan 'Video Call Sex", Polri membagikan cara agar terhindar dari pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online.
Polri mengungkapkan, cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex adalah dengan tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkannya ke publik setelah membongkar kasus pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs).
"Jangan terlalu sering memposting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).
Dalam kasus tersebut, para tersangka menggunakan informasi pribadi yang tertera di media sosial untuk menghubungi calon korban.
Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak sembarangan menerima video call dari sumber yang tidak dikenal, apalagi dengan foto profil yang bernuansa pornografi.
Pandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.
"Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online," terang dia.
Ia juga meminta publik selektif dalam memilih teman di media sosial, dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi.
Pandra menambahkan, jika ada yang sudah menjadi korban dari tindak pidana serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.
"Apabila sudah menjadi korban 'sextortion' agar tidak menuruti apapun permintaan dari pelaku, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur dia.