7 Kategori Orang Berpeluang Dapat SIM Gratis, Buat Baru Atau Perpanjang Termasuk Pelajar & Mahasiswa

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM gratis kolase uji track praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan

- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,

- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,

- Masyarakat tidak mampu,

- Mahasiswa atau pelajar, dan

- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Kekhawatiran Jukir Setelah E-Parking Beroperasi di Kota Malang

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Sementara bagi masyarakat di luar ketentuan, tetap dikenakan biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berkikut ini rincian biaya untuk membuat dan memperpanjang SIM.

  • Daftar biaya pembuatan SIM

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Baca juga: Berawal dari Senggol Motor, Mobil Pajero Terjun dan Terbalik di Sungai

  • Daftar biaya perpanjangan SIM

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Berita Terkini