Berita Gresik Hari Ini

Cewek Berkerudung yang Dikeroyok 5 Orang di Alun-Alun Gresik Ternyata Masih SD, Begini Kondisinya

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar (dua dari kiri) saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2020)

Kemudian korban yang menutupi wajahnya dengan tangan dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang.

Bahkan dari hasil visum, korban mengalami trauma.

"Untuk sementara status pelaku masih saksi. Tapi, untuk seluruh barang bukti video maupun HP serta baju yang dikenakan korban telah diamankan," ungkapnya, menambahkan.

Sementara pelaku perundungan terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun enam bulan atau denda Rp 72 Juta. 

Berita Terkini