Nasional

Incest Brutal Ayah Setubuhi Putri Kandung dari Istri Pertama & Kedua Hingga Hamil, Cucu Juga Diembat

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita hamil

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK kini mendekam di tahanan Polres Banggai hingga berkasnya rampung.

Tersangka AK terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kebiri kimia

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumunan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Pria Ini Juga Cabuli Cucu yang Sekaligus Anaknya

ILUSTRASI (Bigstock / www.dhakatribune.com)

Ayah Salurkan Nafsu ke Anak Kandungnya Hingga Kemaluan Sobek

Istrinya meninggal, seorang suami di Jakarta Barat tega menodai anak kandung demi melampiaskan nafsu.

Pelaku berinisial NS (36), ditinggal istrinya meninggal dunia pada awal 2020.

Terdesak kebutuhan biologis, NS tega mencabuli anak kandungnya.

Parahnya lagi, si anak kandung masih berusia dua tahun.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, semenjak ibunya meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya.

Saat itulah pelaku tiba-tiba datang untuk menjemput dan membawa pulang korban.

Pelaku pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih anak di bawah umur di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Halaman
1234

Berita Terkini