Oknum polisi anggota Polda Bali berinisial RCN diduga melakukan pemerasan terhadap PSK yang telah dikencaninya.
PSK ini berinisial MIS berusia 21 tahun, melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, MIS melaporkan kasus ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Charlie Usfunan.
Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.
Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.
RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.
Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.
Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS secara paksa.
RCN juga mengambil ponsel milik MIS.