SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Demi menumpahkan hasrat birahinya, pemuda di Surabaya nekat melakukan aksi tak senonoh dengan memegang payudara perempuan secara paksa.
Pria bernama Deky Prasetyo (29) itu akhirnya harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat kejadian, Deky berpura-pura berkeliling komplek perumahan elit di kawasan Surabaya Barat, Minggu (10/1/2021) pagi, menggunakan sepeda motor.
Saat itu cukup banyak warga perumahan yang keluar rumah untuk sekedar berolahraga pagi, salah satunya bersepeda angin.
Meski demikian, lalu lalang kendaraan jalanan perumahan elit tersebut tampak sepi dan tak seramai jalanan utama lainnya di Surabaya, sehingga menjadi kawasan favorit warga untuk berolahraga.
Setelah berkeliling sambil mencari sasaran, Deky melihat korban berinisial NR (40) tengah terpisah dari rombongan bersepedanya.
Seketika itu, Deky langsung mendekati korban dari arah samping dan langsung melakukan tindakan cabul tersebut.
"Jadi korban bersepeda. Kemudian tersangka yang sudah mencari sasaran itu berniat mengincar korban."
"Dari arah belakang, korban disalip hingga berada di sisi samping kanan dan langsung mengulurkan tangan kirinya untuk meremas payudara korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Sabtu (16/1/2021).
Karena kaget, korban langsung saja berteriak minta tolong dan menjadi perhatian pengguna jalan lainnya.
Korban juga berusaha mengejar laju motor tersangka namun aksinya itu sia-sia.
"Tersangka kemudian kabur dan sempat berhasil lolos," imbuhnya.
Korban yang sempat menghapal nopol kendaraan yang digunakan tersangka, langsung saja melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Berdasarkan laporan dan ciri-ciri kendaraan serta ciri-ciri tersangka. Tim bergerak dan berhasil menangkapnya di sekitar rumahnya," terang Fauzy.
Deky yang tanpa perlawanan mengakui jika ia nekat melakukan aksi cabulnya karena tak bisa membendung hasrat seksual.
Pria yang belum menikah itu berdalih jika awalnya kerap melihat perempuan berolahraga dengan memakai pakaian ketat hingga membuatnya terangsang.
"Akhirnya saat itu saya spontan sudah tidak kuat lagi. Biasanya sering cuma lohat perempuan olahraga senam, sepedaan pakai baju ketat. Saya terangsang,"akunya.
Ia tak berpikir panjang, jika aksinya itu berujung pada laporan polisi dan mengantarkannya ke balik jeruji besi tahanan.
Akibat perbuatannya itu, Deky dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulab yang ancaman hukumannya diatas setahun kurungan. (Firman)