Pemberian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018 seperti dilansir dari TribunSeleb.com artikel 'PROFIL David Tobing, Advokat Publik yang Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan soal Pesta setelah Divaksin'.
Menanggapi sikap Raffi Ahmad beberapa waktu lalu, David Tobing mengambil sikap tegas.
David Tobing menyayangkan sikap sang presenter yang seharusnya menjadi contoh.
Yang mana ia baru saja mendapatkan vaksin dari pemerintah justru tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."
"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya Jumat (15/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com artikel 'Pesta Usai Disuntik Vaksin Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diminta Tak ke Luar Rumah Selama 30 Hari'.
Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.
Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.
"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."
"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.
Dalam mengajukan gugatan, David Tobing menyampaikan sejumlah tuntutan.
David Tobing meminta agar Majelis Hakim dapat melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.
Di antaranya seperti dilarang untuk keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.