BERSIAP Harga Paket Data & Token Listrik Naik? Menkeu Kenakan Pajak Pulsa dan Token, Ini Besarannya!

Editor: Bebet Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERSIAP Harga Paket Data & Token Listrik Naik? Menkeu Kenakan Pajak Pulsa dan Token, Ini Besarannya!

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan pajak bagi penjualan pulsa, paket data, kartu perdana, token listrik hingga voucer. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama berupa harga jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Sedang PPH dipungut pajak 0,5% dari nilai yang ditagih penyelenggara distribusi tingkat kedua hingga akhir kemudian dikenakan harga jual kepada pelanggan secara langsung.

Bagi sasaran PPH yang tidak memiliki NPWP pungutannya akan lebih besar yakni sebesar 100% dari tarif yang diberlakukan yakni 0,5%.

Namun demikian, pungutan hanya berlaku kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama hingga akhir dengan besaran di atas Rp2 juta sedangkan di bawah itu tidak dikenakan PPN.

Lama Bungkam, Akhirnya Eks Walikota Buka-bukaan Konfliknya dengan Ahok hingga Mundur dari Jabatan

Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.

Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik. BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer. Selain itu, juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucer.

Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Halaman
1234

Berita Terkini