Penangkapan buaya itu pun disaksikan ratusan warga tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak.
2. Disayangkan BKSDA Sumbar
Terkait dengan video viral tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pun angkat bicara.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut.
"Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade, Sabtu (30/1/2021).
3. Pelaku Bisa Terancam 5 tahun Penjara
Kata Ade, warga yang membunuh satwa dilindungi negara bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990.
Sambugnya, meraka diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. Berawal dari Adanya Warga Digigit Buaya
Diceritakan Ade, peristiwa itu berawal adanya warga yang digigit buaya saat sedang mencari lokan di sungai.
Sungai itu, lanjutnya, merupakan habitat buaya dan diperkirakan ada lebih dari satu buaya di lokasi tersebut.
Masih dikatakan Ade, karena ada buaya, warga kemudian meminta bantuan pawang untuk menangkapnya.
Sebelum kejadian, kata Ade, pihaknya sudah mengingatkan warga boleh menangkap tapi tidak boleh dibunuh karena dilindungi.
"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya karena dilindungi," ungkapnya.
Namun, pada saat penangkapan, warga membunuh buaya dengan tombak hingga mati.
"Ini yang kita sayangkan. Menangkapnya dengan cara sadis yang berujung dengan matinya satwa dilindungi itu," ujarnya.