Aksi Video Michael Yukinobu 38 Detik Viral Jelang Olah TKP, Pria di Video Syur Gisella Banjir Pujian

Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia

Berbeda jauh dari Gisella Anastasia, pemeran wanita di video syur tersebut hingga kini masih menerima berbagai keritikan.

Kini postingan mama Gempita Nora Marten didominasi endorse atau iklan.

Walau sekedar endorse, postingan Gisella menuai berbagai ragam komentar dan perhatian dari warganet.

Hal itu terlihat dalam postingan Gisellla Anastasia berikut ini misalnya, mantan istri Gading Marten posting foto dirinya mengenakan korset.

"Banyak banget orang yang sering bilang Gisel “bodymu bagus banget", pastinya yang sering ikutin IG aku tau ya kalau aku sering banget post korset..," tulis Gisel pada postingannya.

Sementara perkembangan kasus video syur yang menjadikan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes tersangka mengalami kemajuan atau babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dua tersangka video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di dunia maya.

Sesuai agenda, berkas perkasa dikirimkan pada Selasa (2/2/2021).

"Masalah GA dan MYD, rencananya hari ini (Selasa) kita laksanakan tahap 1 kepada JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Banjarmasin Post: Aksi Nobu di Video 38 Detik Viral, Babak Baru Video Syur Gisel Jelang Olah TKP di Medan

Menurut Yusri, penyidik nantinya akan menunggu keputusan Kejaksaan mengenai kelengkapan berkas perkara.

"Kita menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19. (kalau P19) tentunya kita lakukan semua, termasuk di dalamnya adalah olah TKP," kata Yusri.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia masih menjadi sorotan. (kolase Instagram @yukinobu_de_fretes/@gisel_la)

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020 itu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini