Penulis : David Yohanes, Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kelakuan Wanita PNS nakal di Tulungagung ini rupanya sudah tidak bisa diampuni lagi.
Wanita PNS Tulungagung itu bernama Eko Apriliana Wahyuningtyas (40).
Lia , demikian ia dikenal, bukan hanya kini menjadi tersangka kasus penipuan, ia selama ini ternyata sudah 6 bulan berturut-turut tidak pernah ngantor.
PNS di Kecamatan Kauman itu ditangkap Personel Satreskrim Polres Tulungagung dalam dugaan kasus penipuan.
Lia mengaku bisa membantu memasukkan PNS di Lapas dengan membayar sejumlah uang.
Namun setelah uang diterima, janji itu tidak pernah terwujud.
Dari catatan kepegawaian, Lia sudah 7 bulan tidak masuk kerja.
Sebelumnya sudah sering tidak masuk kerja, saat ada permasalahan dengan korbannya.
“Waktu itu kami sempat menasehati, karena sehari dia masuk, dua hari kemudian tidak masuk,” terang Camat Kauman, Wahiyd Masrur, saat dihubungi lewat telepon.
Sikap Lia yang jarang masuk itu sudah terjadi sebelum ada pelaporan dari korban.
Wahiyd sempat melakukan prosedur pemanggilan pertama hingga ke-3.
Wahiyd selaku atasan juga melakukan BAP terhadap Lia, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami sudah lakukan BPP pertama hingga ke-3. Kami lakukan semua prosedur kepegawaian, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Wahiyd.
Lebih jauh mantan Camat Tanggunggunung ini mengungkapkan, Lia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.