SURYAMALANG.COM - Seorang ibu di Lampung membunuh bayinya yang berusia 9 bulan karena wajah si bayi mirip dengan wajah selingkuhannya.
Pembunuhan berencana ini melibatkan AO (35), ibu kandung korban, dan MA (40) pasangan selingkuh AO.
Kedua tersangka cinta terlarang tersebut didakwa dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.
• Cinta Terlarang Bertema Anakku Juga Cucuku, Birahi Ayah Kandung Bikin Putrinya Melahirkan Tiga Anak
• Cinta Terlarang Guru dan Siswi SMP di Blitar, Main di Ruang Kepala Sekolah, Dicekoki Obat Anti Hamil
Seperti diberitakan sebelumnya, AO tega membunuh bayinya karena diduga mirip selingkuhannya.
Dari penyelidikan, MA diduga kuat menjadi otak aksi pembunuhan itu.
"Satu orang tersangka lain juga sudah kami tangkap, yakni otak dari pembunuhan itu, berinisial MA yang merupakan selingkuhan dari tersangka AO," kata Hari di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021).
Aksi pembunuhan itu dilakukan bersama selingkuhan untuk menutupi jejak perselingkuhan mereka.
Aksi biadab kedua tersangka itu diduga terjadi pada Sabtu (6/2/2021) malam.
"Setelah korban tidak bernyawa, korban dititipkan oleh tersangka AO kepada nenek korban," kata Hari.
Sementara itu, dari keterangan warga sekitar, perselingkuhan AO dan MA terjadi sejak AO hamil lima bulan.
"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tega Bunuh Bayinya karena Diduga Soal Selingkuh, Seorang Ibu Terancam Hukuman Mati
Istri Siri Enggan Layani Birahi Suami Sebelum Perpisahan
Istri siri ogah melayani birahi suaminya memicu tindakan brutal di sebuah rumah kos di Kabupaten Gresik.
Sang suami terlalu posesif dan memiliki ikatan cinta yang berlebihan terhadap istri sirinya.
Suami itu bernama Tarsam, berusia 47 tahun. Ia tega menganiaya wanita yang dinikahi secara siri.
Tarsam menganiaya istri sirinya gara-gara tak mau memberikan 'jatah' terakhir sebelum mereka berpisah.
Laporan wartawan SURYAMALANG.COM menyebutkan, Tarsam tercatat berasal dari Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Sedangkan istri sirinya, Dewi Yuliani (35), berasal dari Desa Dukuhtunggal, Glagah, Kabupaten Lamongan.
Tarsam menganiaya Dewi Yuliani di sebuah rumah kos di Kabupaten Gresik.
"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).
Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Barang bukti yang diamankan adalah celana pendek, serta hasil visum terhadap korban.
Bima menjelaskan, bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam.
Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban menanyakan surat-surat pernikahan sirinya.
Namun, sudah dibakar oleh korban.
Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.
Tapi, korban menolak. Pelaku emosi dan menganiaya korban.
Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.
"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit."
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku," paparnya.
Penganiayaan itu terjadi pada akhir bulan Januari 2021 lalu di tempat kos korban Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.
Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar, Gresik.
Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara, pelaku langsung diamankan saat sedang ngopi di warung kopi. (SURYAMALANG.COM)
Istri Lihat Adegan Birahi Suami dan Anak
Peristiwa cinta terlarang terjadi antara seorang ayah yang berusia 54 tahun dengan anak tirinya 14 tahun.
Mereka nekat hingga berzina di dalam kamar dan kepergok sang ibu.
Betapa kagetnya seorang ibu saat melihat suaminya menyetubuhi anak mereka.
Wanita langsung berteriak histeris dan memukuli suami dan anak yang sedang berzina.
Kejadian bermula saat si suami tak mampu menahan birahi melihat anaknya di kamar.
Nasib si anak pun kini diusir ibunya dari rumah padahal usianya masih 14 tahun.
Diberitakan, pria berinisial K harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Baja, Kota Batam.
Lantaran si ayah berzina dengan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kelakuan pria berumur 54 tahun tersebut bahkan dilihat langsung oleh istrinya.
Kejadiannya pada tahun 2016, dan mulai terbongkar saat istri dari K memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Aris Baltasar Nasution menceritakan kepada awak media kronologi kejadian kasus asusila tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016, berawal dari nafsu birahi K melihat tubuh sang anak saat bermain di kamar bersama temannya.
Saat itu, kedua remaja ini didatangi oleh pelaku.
Awalnya pelaku mengusir teman anak tirinya tersebut dan melakukan persetubuhan alias hubungan terlarang antara anak dan ayah tiri.
"Dia mulai melakukan perbuatan itu awalnya kepada sang anak," ujar Aris.
Menurut Haris, saat terjadi hubungan terlarang tersebut, ternyata diketahui oleh istri dari K.
Di sana istrinya naik pitam dan berteriak histeris, mengetahui cinta terlarang suaminya dengan anak tiri.