SURYAMALANG.COM - Inilah deretan fakta-fakta Kades di Banten menjadi korban penculikan dan penyekapan selama 20 hari.
Kejadian Kades di Banten diculik dan disekap ini merupakan buntut dari dendam utang puitang sebanyak Rp 50 juta.
Aksi penculikan Kades di Banten ini terungkap saat sang istri melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sosok Kepala Desa atau KAdes yang menjadi korban penculikan dan penyekapan ini bernama Kujaeni (57).
Kujaeni adalah Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Penculikan terhadap Kujaeni terjadi pada hari Sabtu, 16 Januari 2021 lalu sekita pukul 18.00 WIB.
• Diduga Pengemudi Mengantuk, Honda Brio Tabrak Mobil Boks dan 2 Motor di Jl Mayjen Panjaitan Malang
• Video Aksi Heroik Tukang Parkir Tabrakkan Diri ke Motor Rem Blong Dikendarai 2 Wanita dan 1 Bayi
• Tabrakan Maut Adu Moncong Bus Mira Vs Truk di Mejayan Madiun, Sopir Bus Luka Berat, 1 Orang Tewas
Saat itu, Kujaeni hendak pulang kerumah setelah bertamu ke rumah salah satu warganya.
Setelah diculuk, Kujaeni pun disekap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang selama 20 hari
Setidaknya ada tiga orang yang menjadi pelaku aksi penculikan dan penyekapan kepada Kades di Serang, Banten ini.
Simak fakta-fakta selengkapnya yang dikutip dari Tribun Banten:
1. Kronologi kejadian
Kapolres Serang Kota AKBP Mariyono mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang bertamu di salah satu rumah warganya pada Sabtu, 16 Januari 2021 lalu.
Sambungnya, saat korban hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, tiba-tiba ia dicegat tiga orang pria yang tak dikenalnya dan memaksanya untuk ikut lalu membawanya dengan menggunakan mobil.
"Jadi korban waktu itu baru beres ngobrol sama tetangganya."
"Pas mau pulang dicegat tiga orang yang tidak dikenal, lalu membawa korban dengan sebuah mobil," kata Mariyono, Senin (8/2/2021).
• Ustadz Maaher Meninggal, Bagaimana Konfliknya dengan Nikita Mirzani? Nyai Sampaikan Kabar Duka
• Jupri Biasa Buka Pintu Rumah Janda yang Terkunci, Terkejut Lihat Janda Kekasihnya Bercinta di Kamar
• Pria di Malang Curi Motor Ibunya untuk Modal Judi Online, Endingnya Si Anak Cium Kaki Ibu
Korban kemudian dibawa para pelaku ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan disekap selama 20 hari.
"Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang," kata Mariyono kepada wartawan, Senin.
2. Istri lapor polisi
Kata Mariyono, terbongkarnya kasus penculikan dan penyekapan ini setelah istri korban melapor ke Polres Serang Kota.
Masih dikatakan Mariyono, aksi penculikan terhadap Kujaeni dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 50 juta.
"Korban ini minta ke istrinya untuk menyiapkan sejumlah uang mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," ujarnya.
3. Satu pelaku diamankan
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membebaskan korban di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang menculik korban.
Pelaku yakni NA (28) sementara dua lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, saat ini kedua pelaku yang buron masih dalam pengejaran pihaknya.
"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami meminta agar segera menyerahkan diri," kata David.
Kepada polisi, NA mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban."
"Dia bersama dua rekannya berinisial BA dan MA."
"Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.
4. Terancam 12 tahun penjara
Selain mengamankan pelaku NA, turut juga diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi A 1533 AH Saat ini NA sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Serang.
"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.