Berita Gresik Hari Ini

Cinta Terhalang Jeruji Besi Penjara, Siswi SMA Harus Kehilangan Pacar Karena Bisnis Haram di Gresik

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Siswi SMA

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kisah cinta sepasang remaja berusia 17 tahun berujung pilu karena terhalang jeruji besi penjara.

Cowok berinisial AA harus rela berpisah dengan kekasihnya lantaran ia diciduk polisi dan mendekam di tahanan Polres Gresik.

AA adalah siswa SMA dari Dusun Semawut, Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo.

Dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM, AA ditangkap Satnarkoba Polres Gresik karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

AA mengaku, uang hasil jualan sabu-sabu itu untuk mentraktir kekasihnya, siswi SMA, saat kencan.

AA (17) pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolres Gresik, Jumat (12/2/2021). (SURYAMALANG.COM/Willy Abraham)

Cinta Terlarang Berujung Patah Hati, Konten Adegan Birahi Siswi SMA Lamongan Disebar Pak Guru via FB

Viral Video 30 Detik, Sepasang Kekasih Lampiaskan Birahi di Atas Motor Terekam CCTV di Tasikmalaya

Remaja berbadan kurus ini diringkus petugas di Jalan Raya Legundi, Driyorejo - Gresik, Rabu malam (10/2/2021).

Dia ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa barang haram yang akan dijualnya di wilayah hukum Polres Gresik.

Dia mengedarkan sabu-sabu hingga keluar kota termasuk Gresik dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.

"Pelaku membeli narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya."

"Dijualnya kembali karena tergiur keuntungan uang yang didapat," ucap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Jumat (12/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Arief, tersangka belum lama mengenal barang haram itu.

Tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau atau acak.

Uang dari hasil penjualan barang haram itu, digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasih hatinya.

"Kami mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,26 gram, satu buah handphone dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakan untuk mengedarkan sabu antar kota dari Sidoarjo ke Gresik," beber Alumni Akpol 2001 ini.

Akibat perbuatannya AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123

Berita Terkini