Setelah berhasil mengamankan pelaku, POM TNI kini langsung melakukan pengembangan guna mendalami alasan pelaku melakukan perbuatannya.
"TNI terus mendalami mengapa yang bersangkutan bisa menggunakan plat nomor TNI palsu tersebut dan hasilnya akan disampaikan.
Bila nanti dari hasil penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku ditemukan unsur pidana maka TNI akan melimpahkan kasusnya ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat," imbuh dia dikutip dari Kompas.com artikel 'Pelaku Video Pamer Mobil Berpelat Dinas TNI Palsu Ditangkap di Bandung'
- Klarifikasi di media sosial
Sebelumnya, sosok wanita di balik viralnya video mobil toyota Camry hitam berplat dinas TNI 342-00 akhirnya memberi klarifikasi.
Wanita itu memberi klarifikasi melalui sebuah video yang salah satunya turut diunggah oleh akun @infokomando.
Ditemani seorang laki-laki yang diduga suaminya, wanita itu mengaku bahwa plat nomor TNI yang dipasang tersebut adalah palsu.
"Mohon maaf sekali itu sebenarnya pelat dinas palsu alias bodong, dan saya membuat itu di kota Bandung," kata perempuan itu dalam video.
- Ancaman penjara
RHK terancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dia juga terancam UU No. 22/2009 tentang lalu lintas, karena tidak memasang plat nomor polisi yang sah dengan dengan ancaman hukuman dua bulan penjara.
Pihak TNI pun melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung.
Penulis: Sarah Elnyora/Editor: Dyan Rekohandi/SURYAMALANG.COM.