Nasional

2 Adik Ipar Jadi Sasaran Birahi Kakak Laki-laki, Terkuak Setelah 2 Tahun, Salah Satu Korban Dinikahi

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa ayah tiri.

"Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.

AC dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi

ILUSTRASI (Shutterstock Tribun Jateng)

Pengamen Bikin Organ Vital Anak di Bawah Umur Berdarah

Organ vital anak di bawah umur berdarah akibat dinodai oleh seorang pengamen di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Pengamen itu tega mencabuli korban lantaran tak kuasa diselimuti badai kesepian.

Pengamen dan korban adalah tetangga dekat.

Korban dicabuli hingga lima kali dengan iming-iming dibelikan makanan ringan.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan tersangka bernama Kusnun (40) melakukan aksi bejatnya di rumah pelaku yang berada di Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

"Pengakuannya tindakan cabul itu dilakukan lima kali."

"Kita masih melakukan pendalaman kalau ada korban lain," ujar Gatot dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).

Menurut Gatot, pencabulan tersebut dilakukan saat pelaku melihat korban berada di luar rumah dan kondisi sepi.

"Lalu korban diajak ke rumah pelaku, dan dibelikan makanan ringan seharga Rp 500 Lalu korban dicabuli," jelasnya.

Perbuatan itu baru diketahui saat orangtua korban melihat dubur anaknya berdarah usai bermain.

Halaman
1234

Berita Terkini