"Lalu saat diperiksa di kamar mandi, anaknya mengatakan dicabuli pelaku hingga lima kali," terang Gatot.
Pelaku melakukan perbuatan cabulnya pada 14 Juli 2020.
Gatot mengimbau orangtua menjaga anaknya saat beraktivitas di luar rumah.
"Perhatian dari orangtua untuk menekan pencabulan yang dilakukan lingkungan terdekat," tegasnya. (Kompas.com)
Siswi SMK Surabaya Disekap di Ruang Kepala Sekolah, Pintu Dikunci Lalu Dinodai
Oknum kepala sekolah (kepsek) di Surabaya diduga menyekap siswi SMK hingga menodainya.
Siswi SMK tersebut berinisial RA, dan sang ayah bernama Suminto (56) melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya, Rabu (3/3/2021).
RA dan Suminto punĀ diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa RA.
Sedangkan si terlapor atau kepala sekolah tersebut berinisial AF, warga Gunungsari, Surabaya.
Ironinya, RA yang kala itu masih berstatus anak di bawah umur dicabuli di ruang kerja AF yang juga merupakan kepala sekolah di sekolah tersebut.
Kejadian memilukan itu menimpa RA pada 2019 lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada Rabu (3/3/2021).
Usai membuat laporan Polisi dengan Nomor : TBL-/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT/POLRESTABES Surabaya, Suminto menceritakan kronologi dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi.
"Saat itu anak saya dipanggil oleh terlapor ke ruangannya, lalu dilakukan penyekapan dengan mengunci pintu dari dalam, hingga terjadi hal yang tidak diinginkan itu," terang Suminto sambil menahan amarah.
Suminto juga menjelaskan jika kejadian itu terpaksa baru dilaporkannya karena baru mengetahui peristiwa tersebut sepulangnya dari Jakarta pada 23 Februari 2021 lalu.
Berbagai upaya mediasi pun sudah sempat diminta, namun pihak sekolah seakan cuci tangan dan tak menanggapi permintaan klarifikasi RA dan Suminto.