Kronologi Kakek Tipu Gadis SMA Demi Penuhi Nafsu Lalu Hamil, Beri Rp 20 Ribu untuk Uang Tutup Mulut

Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMA hamil di Madiun

Sedangkan perselingkuhan antara AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019.

Sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SJ pada Maret 2020.

"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan. Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.

Baca juga: Cinta Terlarang Berakhir Merenggang Nyawa, Pria Tulungagung Tewas Dihajar Suami Selingkuhannya

Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina.

Diketahui, istri SJ yang melaporkan perselingkuhan antara suaminya dan AS ke Polres Bone dengan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020.

Kronologi

Dalam surat putusan tersebut, dijelaskan bagaimana awal perselingkuhan itu sampai akhirnya terbongkar.

Hubungan spesial antara SJ dan AS mulai terjadi pada tahun 2017.

Di tahun yang sama, dari kesaksian istri sah SJ, SJ meninggalkan istri sahnya pada Mei 2017, tetapi status keduanya masih menikah.

Istri SJ, dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, disebut masih mencoba mempertahankan rumah tangganya.

Namun, ketika sedang berusaha mempertahankan rumah tangganya, SJ justru sudah mulai berhubungan dekat dengan AS.

Kemudian, istri SJ mendengar kabar bahwa AS hamil dari salah satu rekan sesama guru SJ.

Istri SJ lalu datang ke rumah di mana AS dan SJ tinggal bersama.

Rupanya, diam-diam AS dan SJ sudah menikah pada Oktober 2019, setelah AS diketahui hamil pada September 2019.

Halaman
1234

Berita Terkini