Berita Magetan Hari Ini

Yatim Piatu dan Tinggal Sendirian, Gadis di Bawah Umur Jadi Sasaran Birahi Tetangganya di Magetan

Penulis: Doni Prasetyo
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Oleh Kasun dilanjut ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju tengan panjan warna merah, 1  buah rok panjang warna biru dan 1 celana dalam warna biru.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena korban anak di bawah umur.

"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban,  kata Miko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.

Tersangka dijerat  Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang

RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjarah. (Hanif)

Berita terkait persetubuhan anak di bawah umur

Berita Terkini