Pemerintah Izinkan Salat Terawih Ramadhan 1442 H Berjamaah di Luar Saat Masa Pandemi, Ini Syaratnya

Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sejumlah santri melakukan salat tarawih di pondok pesantren (ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020) malam.

SURYAMALANG.COM - Tinggal beberapa hari umat Islam akan menyelenggarakan bulan suci Ramadhan 1442 H.

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan terkait salat terawih berjamaah di luar rumah.

Meski masih di masa pandemi Covid-19, pemerintah rupanya mulai melonggarkan peraturah salat terawih.

Kini pemerintah resmi memperbolehkan ibadah salat terawih berjamaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).

Ilustrasi Salat Terawih (Kompas.com)

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan demikian, pelaksanaan salat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.

Baca juga: Ini Perbedaan PPDB SMA/SMK Jawa Timur pada 2020 dan 2021

Baca juga: Salat Tarawih dan Idul Fitri Diperbolehkan, Gubernur Khofifah: Tetap Jaga Jarak Aman

Baca juga: Uji Publik Bakal Calon Sekda Kota Malang Dilaksanakan pada 8 April 2021 dengan 15 Undangan

Baca juga: Polisi Magetan Belum Bisa Ungkap Identitas Jenazah Pria Tanpa Busana di Saluran Irigasi Persawahan

Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu.

Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.

Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.

Berikut syarat pelasanaan salat terawih berjemaah di luar

  • Pelaksanaan salat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

  • Salat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

  • Pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.

"Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tambahnya.

Salat Idul Fitri

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.

Shalat Idul Fitri berjeamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.

"Untuk salat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir.

Sama halnya dengan shalat tarawih, shalat Idul Fitri berjemaah juga memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.

  • Salat berjemaah diikuti oleh jemaah yang berasal dari satu komunitas.

"Jemaahnya harus bersifat komunitas, yakni dikenal satu sama lain," ungkap Muhadjir.

  • Salat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
  • Muhadjir mengingatkan masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan pulang ibadah.

"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.

Protokol kesehatan

Menanggapi kebijakan terbaru pemerintah ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, menekankan soal pengetatan protokol kesehatan.

Dirinya menyatakan mendukung kebijaksanaan pemerintah.

"Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Yandri dikutip dari Kompas.com: Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjemaah, DPR: Protokol Kesehatan Harus Ketat

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.

Meski mengizinkan shalat tarawih berjemaah, Maman berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid.

"Dan juga tentu kalau ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19," ungkap Maman.

Kemeneg Terbitkan Aturan

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).

Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit.

"Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," dikutip dari Surat Edaran tersebut, Senin.

Kemenag juga mengatur kapasitas masjid atau musala. Kehadiran jemaah hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Selain itu, setiap umat yang datang ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dan membawa peralatan shalat pribadi, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ramadhan 2021, Shalat Tarawih Berjemaah Dibolehkan dengan Ketentuan"

Melalui surat edaran, Yaqut juga meminta peringatan Nuzulul Qu'ran di masjid harus dilaksanakan dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen.

Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman.

Berikut videonya:

Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Adrianus Adhi/SURYAMALANG.COM.

Ikuti berita menarik salat terawih dan Ramadhan 1442 H dan lainnya.

Berita Terkini