Berita Batu Hari Ini
Ini Perbedaan PPDB SMA/SMK Jawa Timur pada 2020 dan 2021
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyosialisasikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Batu Suki, Kota Batu
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BATU – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyosialisasikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Batu Suki, Kota Batu, Senin (6/4/2021) malam.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, ada sejumlah perbedaan antara PPDB 2020 dengan 2021.
"Ada lima jalur. Pertama, jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukan bagi siswa keluarga kurang mampu termasuk anak buruh dan disabilitas ringan."
"Kalau disabilitas tahun kemarin masuk zonasi, sekarang afirmasi. Kuotanya 15 persen," ujar Wahid, Senin (6/4/2021).
Kedua adalah jalur perpindahan tugas orangtua. Di samping perpindahan tugas orangtua, juga menampung anak tenaga pendidik atau pengajar. Termasuk juga tenaga kesehatan khusus yang menangani Covid-19.
"Ini kuotanya adalah 5 persen," paparnya.
Ketiga adalah jalur prestasi lomba. Jalur ini juga menampung kuota 5 persen. Kali ini, jalur prestasi lomba berbeda dari tahun kemarin.
Jika tahun lalu lombanya berjenjang dan dilaksanakan oleh pemerintah atau organisasi lembaga yang kerjasama dengan pemerintah, tahun ini tidak.
"Ternyata banyak masukan, sehingga tahun 2021 ini jalur prestasi bisa berjenjang bisa tidak. Bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga secara mandiri. Kami rumuskan, masing-masing ada skornya," urainya.
Bagi siswa penghafal Alquran juga bisa masuk dalam jalur prestasi lomba. Termasuk juga siswa delegasi.
"Maksudnya itu begini, contohnya Italia mengundang kejuaraan paduan suara setiap tahun. Bagi siswa yang diundang, kami beri skor," terang mantan Plt Wali Kota Malang itu.
Lalu ada jalur prestasi akademik. Kuotanya 25 persen. Jalur ini mengambil nilai rapor pada semester satu hingga lima. Nilainya adalah 70 persen.
"Kemudian tentu nilai 9 di SMA satu berbeda dengan SMA lainnya. Makannya ada indeks yang diambil dari akreditasi sekolah. Bobotnya 30 persen," katanya.
Terakhir adalah zonasi yang kuotanya 50 persen. Untuk SMA, sistemnya tidak berubah, sama seperti tahun lalu. Hal baru terjadi untuk SMK.
Jika tahun lalu tidak ada zonasi di SMK, maka tahun ini diberlakukan zonasi yang kuotanya sebanyak 10 persen. Hal itu termaktub dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.