Wanita Bersuami Dirudapaksa Sopir Travel di Dalam Mobil saat Perjalanan Mudik ke Kampung

Editor: Bebet Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Sungguh malang nasib seorang wanita bersuami ini. Ia tak kuasa menahan saat dirudapaksa sopir travel di dalam mobil.

Wanita bersuami ini tak kuasa melawan karena sang sopir travel bertubuh besar.

Wanita bersuami berinisial HE ini telah memiliki seorang anak.

Ia diduga dirudapaksa oleh sopir travel berinisial FF (36).

Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.

Baca juga: Aurel dan Atta Jalani Puasa Ramadan 2021 saat Honeymoon di Bali, Makan Sahur Buru-buru!

Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.

Semuanya berawal dari HE yang hendak mudik alias pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.

Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF.

Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA.

Sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE.

Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.

Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak.

Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir travel cadangan.

Di tengah perjalanan, FF meminta sopir travel cadangan menggantikan dirinya mengendarai mobil.

FF lalu pindah ke kursi tengah dan mulai menggoda HE.

Namun, HE berkali-kali menolak godaan dar FF.

Salah satunya adalah menolak permintan FF yang ingin tidur di paha HE.

Saat melintas sebuah pasar, FF lalu menyuruh sopir travel cadangan turun sehingga hanya tinggal FF dan HE di mobil itu.

FF kemudian meminta HE untuk berhubungan intim dengannya.

Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.

Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.

Baca juga: Persib Bandung Lolos di Semifinal Piala Menpora 2021, Ardi Idrus Siap Tanding Lawan PSS Sleman

Di tempat itulah kemudian FF merudapaksa HE.

HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF yang lebih besar.

Bahkan, FF juga mengancam akan membunuh HE jika tidak mau berhubungan intim dengannya.

FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana: “PEMERKOSAAN”.

Ia kemudian dijatuhkan pidaha 10 tahun penjara, seperti dikutip dari Wartakotalive dengan judul Wanita Bersuami Diperkosa Sopir Travel di Mobil, Tak Mampu Melawan Karena Pelaku Bertubuh Besar.

( SURYAMALANG.COM )

Baca juga: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Wilayah Malang dan Kota Lain Rabu 14 April 2021, Lengkap Niat Puasa

Berita Terkini