Jadwal Pencairan THR PNS Lebaran Tahun 2021, Lengkap dengan Jumlah dan Besaran Tiap Golongan

Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Lebaran 2021. 

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

Tunjangan PNS

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Eko Darmoko/SURYAMALANG.COM.

Ikuti Berita Terkait THR 2021 dan Ramadan 2021 Lainnya. 

Berita Terkini