SURYAMALANG.COM - Simak jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Lebaran 2021.
Anda juga bisa membaca besaran yang diterima berdasarkan masing-masing golongan.
Catat jadwal pencairan THR PNS untuk Lebaran 2021 sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Pencairan THR bagi PNS kali ini akan lebih cepat untuk tahun 2021.
Bahkan THR PNS 2021 ini akan dibayarkan secara penuh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Pandemi Covid-19.
Di antaranya adalah mendorong perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 2021.
Baca juga: Resep Martabak Telur Mini Cocok Untuk Cemilan Buka Puasa Anti Ribet dan Murah, Gurihnya Bikin Nagih
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Malang, Surabaya dan Sekitarnya 20 April 2021 serta Sunah Berbuka
Baca juga: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Sebelum Idul Fitri, Disnaker Jatim Akan Buka Posko Pengaduan THR
Baca juga: Penumpang Mulai Jalani Skrining Covid-19 dengan GeNose C19 di Terminal Patria Kota Blitar
"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker, tahun 2021,
dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor," kata Airlangga dikutip dari Tribun Bogor: THR PNS Akan Cair Lebih Cepat dan Dibayar Penuh, Ini Besarannya Jangan Sampai Kaget.
THR PNS Akan Cair Lebih Cepat dan Dibayar Penuh, Ini Besarannya Jangan Sampai Kaget, selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN), prajurit TNI dan Polri.
Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).
Dikutip dari Kompas.tv, pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
Pemerintah berharap pemberian THR yang lebih cepat akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan,