Berita Kediri Hari Ini

Cewek 20 Tahun Hamil 5 Bulan Nekat Keroyok Mantan Kekasih di Kediri, Mengandung Usai Dicekoki Miras

Penulis: Farid Farid
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ tersangka pengeroyokan kepada Aditya , Sabtu (1/5/2021)

Penulis : Farid Mukarrom , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, KEDIRI  - Seorang cewek 20 tahun yang tengah hamil 5 bulan nekat keroyok pemuda mantan kekasihnya di Kediri.

Cewek yang mengaku hamil karena diperdayai kekasihnya itu kini harus berurusan dengan polisi.

MJ, cewek berusia 20 tahun yang tengah hamil itu tercatat sebagai warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

MJ terpaksa diamankan jajaran kepolisian Polres Kediri karena melakukan aksi pengeroyokan bersama lima orang temannya kepada seseorang bernama Aditya.

Kasus ini bermula dari kekekasalan MJ kepada Aditya, yang sudah menghamilinya.

Semula hubungan MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

MJ yang merasa diperdayai kini mengandung anak Aditya.

Akan tetapi Aditya menyatakan tak ingin bertanggung jawab.

MJ marah dan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya untuk melampiaskan kekesalannya kepada Aditya.  

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri, Sabtu (1/5/2021).

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah hamili.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.

Balas Dendam Janda

Jika di Pare Kediri ada cewek 20 tahun yang mengeroyok mantan kekasih yang telah menghamilinya, di Lumajang ada kisah balas dendam cewek yang juga berujung pidana.

Di Lumajang, Jawa Timur, ada janda cantik yang punya siasat licik untuk balas dendam terhadap sang mantan.

Sang mantan adalah laki-laki berondong yang masih berusia belia, yakni dua puluhan tahun.

Janda tersebut diketahui bernama Nur Hayati, punya anak dua.

Demi membalas perlakuan sang mantan yang pernah membuatnya patah hati, Nur bergabung dalam komplotan begal di Lumajang.

Aksi ini dilakukan Nur Hayati untuk menunaikan dendamnya kepada sang mantan.

Cinta si janda disia-siakan oleh si berondong, begitu pengakuan si janda.

Nur Hayati (27) janda di Lumajang gabung bersama geng begal motor. (suryamalang.com/tony hermawan)

Janda berparas manis berusia 27 tahun ini pun akhirnya diciduk oleh Polres Lumajang.

Saat digelandang petugas Polres Lumajang, warga Sawaran Lor, Klakah itu hanya tertunduk di depan awak media.

Dia mengatakan baru satu kali terlibat aksi pembegalan dan itu karena dipaksa.

"Saya dipaksa Ari yang masih belum ketangkep itu," kata Nur Hayati.

Janda dua anak itu buka suara, dia bersedia masuk dalam komplotan begal sebab target korban adalah mantan pacarnya, Dimas (22).

Baca juga: Pesta Narkoba di Hotel, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya dan 2 Perwira Diciduk Paminal Mabes Polri

Dia juga dijanjikan akan mendapat upah uang sebesar Rp 700 ribu jika berhasil menggasak motor Dimas.

"Iya memang saya masih sakit hati sama mantan pacar ini," ungkapnya.

Akhirnya Nur menuruti kemauan para komplotan begal.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati kembali mantan pacarnya.

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi obrolan WhatsApp.

Setelah berbasa-basi, dia mengajak korban bertemu di kawasan wisata Ranu Klakah, tepatnya pada 14 Juli 2020 silam.

Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi.

Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang. Mereka langsung menganiaya Dimas.

"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.

Pasca Dimas menjadi korban pembegalan dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).

"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terkini