Proses Pembayaran THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karwayan Swasta Lebaran 2021, Berikut Besarannya

Penulis: Frida Anjani
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PNS 2021

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah jadwal pencairan dan proses pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karyawan Swasta untuk Lebaran 2021. 

Anda juga bisa membaca rincian besaran THR Lebaran 2021 yang akan diterima PNS, TNI/Polri,  Pensiunan PNS dan karyawan swasta tahun ini. 

Alur pembayaran THR Pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.

Seperti diketahui, THR Pensiunan 2021, PNS dan anggota TNI-Polri mulai cair H-10 Lebaran.

Alur pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan pula tata cara pembayaran THR.

Ilustrasi THR (Tribunnews)

Berikut isi peraturan tersebut dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?'

Pasal 16 Bab II PMK Nomor 42 Tahun 2021 menuliskan, pembayaran THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.

Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Adapun pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.

Pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara pembayaran THR bagi pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan lembaga penyiaran publik tak secara langsung ke rekening penerima.

Pembayarannya dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran, untuk selanjutnya diberikan ke penerima.

Untuk satuan kerja yang permintaan pembayaran gaji telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai Polri (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), maka pengajuan SPM disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.

Sementara satuan kerja yang permintaan pembayaran gaji telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman
1234

Berita Terkini