Proses Pembayaran THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Karwayan Swasta Lebaran 2021, Berikut Besarannya

Penulis: Frida Anjani
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PNS 2021

THR bagi pimpinan dan pegawai non-pegawai ASN pada badan layanan umum (BLU) yang dibiayai dari sumber dana PNBP BLU, dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B BLU).

ILUSTRASI - THR PNS 2021 (Suryamalang.com/kolase Tribunnews)

Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain, besaran maksimal Rp 7.993.000

- Anggota, besaran maksimal Rp 7.993.000

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, besaran maksimal Rp 9.592.000

- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, besaran maksimal Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator, besaran maksimal Rp 5.352.000

- Eselon IV/ Jabatan Pengawas, besaran maksimal Rp 5.242.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jabatan pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.235.000

Halaman
1234

Berita Terkini