Berita Malang Hari Ini

Guru TK di Malang yang Diteror 24 Debt Collector, Diberi Tempat Mengajar Baru dan Utangnya Dilunasi

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu mantan guru TK yang namanya disamarkan sebagai Mawar (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang dan kuasa hukumnya, Slamet Yuono saat menunjukkan surat pengaduan resmi, Kamis (20/5/2021).

SURYAMALANG.com, MALANG - Guru TK berinisial S alias Mawar (bukan nama sebenarnya) yang sebelumnya terlilit hutang puluhan juta dari pinjaman online (pinjol) lalu dipecat dari instansinya kini bisa bernafas lega.

Saat ini Pemkot Malang akan melunasi hutangnya. Perempuan yang tinggal di daerah Sukun Kota Malang itu juga akan difasilitasi sekolah baru untuk mengajar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang (Disdikbud).

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana pun menjamin, bahwa nantinya Mawar akan ditempatkan di salah satu sekolah TK di Kota Malang.

"Kami akan menjamin agar dianya nanti bisa mengajar lagi. Tentu saja kami harus survei dulu," ucap Suwarjana pada SURYAMALANG.com pada Kamis (20/5/2021).

"Nanti akan kami tampung ke yayasan atau lembaga TK swasta," 

Baca juga: Update Kasus Mantan Guru TK Korban Pinjaman Online: Diancam Dibunuh, Kini Dapat Tempat Mengajar Baru

Baca juga: Mantan Guru TK Korban Pinjaman Online Ilegal Mengadu ke Polisi, Pengacara: Ada Ancaman Pembunuhan

Sekadar diketahui, Mawar telah dikeluarkan dari sekolah TK tempat dia mengajar selama 13 tahun setelah menceritakan masalah hutangnya tersebut.

Alasan Mawar menceritakan masalahnya tersebut agar pihak sekolah mengabaikan apabila diteror oleh debt colector.

Suwarjana juga meminta kepada Mawar agar permasalahan yang kini sedang dihadapinya bisa segera diselesaikan. 

Seperti pelunasan hutangnya kepada pinjaman online yang nantinya akan dibantu oleh Pemerintah Kota Malang.

Informasi terbaru, Baznas Kota Malang telah membantu Mawar untuk mendata dan menginventarisir hutang-hutangnya agar segera dilunasi.

Setelah dihitung, hutang Mawar mencapai Rp 39 Juta dengan bunganya. Sementara hutang pokoknya mencapai Rp 29 Juta.

"Intinya biar dia tentram dulu dan tenang dulu. Baru setelah itu dia akan kami undang," kata Suwarjana.

"Yang jelas kami sudah monitor dan mendatangi rumahnya, dan berkoordinasi dengan sekolah lamanya," tambahnya lagi.

Biaya Pendidikan

Di berita sebelumnya, Mawar menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia bahkan sampai dikeluarkan dari pekerjaannya gara-gara teror pinjaman online.

Tidak hanya itu saja, kuasa hukumnya, Slamet Yuono bahkan mendatangi Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021) melaporkan kasus ini.

"Kami dari kuasa hukum, telah membuat surat pengaduan. Karena disini aturannya harus membuat surat pengaduan dulu, bukan langsung laporan polisi." kata Slamet kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM).

Ia menjelaskan Satreskrim Polresta Malang Kota juga sudah memeriksa kasus yang mereka laporkan ini.

"Tadi ada pemeriksaan yang masih mendasar terkait dengan nama, nama aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menjerat klien kami, kemudian nomor telepon dari para pinjol."

"Dan tadi sudah disampaikan (ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota) ada 84 nomor telepon yang menteror klien kami. Bahkan sampai tadi malam, nomor telepon itu mengatakan hal yang tidak pantas," katanya.

"Menurut kami, kasus ini memenuhi unsur pidana. Karena jelas ada teror-teror ancaman pembunuhan, kemudian membuat grup Whatsapp, dan itu sangat jelas," tambah dia.

"Kami telah memberikan bukti-bukti itu ke pihak kepolisian. Kami berharap, Polresta Malang Kota bisa mengangkat perkara ini hingga ke penyidikan dan ditetapkan tersangkanya," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, 84 nomor telepon yang meneror kliennya itu, berasal dari 19 lembaga pinjaman online yang ilegal.

Di temui di tempat lain, Mawar menjelaskan kalau uang tersebut berawal dari kebutuhan dana untuk pendidikan.

"Saya itu kerja di lembaga (TK) sudah 12 tahun. Lalu pada tahun kemarin (2020), dituntut guru harus S1, sedangkan saya masih D2," aku Mawar.

"Terus saya gajinya itu cuma Rp 400 ribu, nah biaya per semester itu Rp 2,5 juta. Saya mikir apa bisa, akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Selasa (18/5/2021).

Dia pun tergiur dengan pinjaman uang secara online itu, pasalnya ibu satu anak itu tertarik dengan kemudahan syaratnya. Hanya memberikan foto KTP dan memberikan informasi identitas diri.

Mawar pun awalnya meminjam uang di 5 aplikasi pinjaman online. Alasannya meminjam ke 5 perusahaan pinjaman online itu karena satu perusahaan aplikasi, besar utangnya dibatasi sebesar Rp 500 sampai 600 ribu.

"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinJaman online langsung," tambahnya.

Nahasnya, bunga pinjaman online itu cukup besar. Di mana satu perusahaan pinjaman online itu, mematok bunga pinjaman sebesar 100 persen dari pinjaman awal.

"Jadi saya itu pinjam Rp 600 ribu, tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.

Dirinya pun semakin resah, ternyata jangka waktu membayar utangnya sangat pendek. Perusahaan pinjaman online itu mematok 5 hari untuk tempo waktu pembayaran.

"Awalnya tujuh hari, namun kenyataannya lima hari saja sudah ditagih saya. Tidak hanya itu, saya pun juga diteror," jujurnya.

Untuk mengHentikan teror dari debt collector itu, Mawar pun meminjam uang ke perusahaan pinjaman online lainnya untuk menutupi hutang.

"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," terangnya.

Ancaman dan teror semakin ganas, bahkan dirinya sampai dibuatkan sebuah grup Facebook oleh debt collector.

Isinya adalah keluarganya, suami dan anaknya juga saudara-saudaranya.

"Namanya itu grup open donasi untuk pengutang. Gara-gara itu saya berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut," tuturnya.

(Kukuh Kurniawan/SURYAMALANG.com)

Berita Terkini