"Uang diserahkan secara tunai, juga transfer ke rekening atas nama FR."
"Transfer melalui ATM, juga ada yang via MBanking."
"Korban telah menyerahkan uang sampai Rp 4.761.000.000," imbuh Kadek Ary.
Proses itu berlangsung sejak Mei 2020 lalu.
Namun hingga Bulan April 2021, janji tersebut tidak kunjung terpenuhi. Akhirnya Pak Kades curiga.
Karena curiga, dia menelusuri ke keluarga Badrodin Haiti.
Sebagai informasi, Badrodin Haiti berasal dari Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, Jember.
Keluarganya berada di kecamatan tersebut.
Pak Kades bertanya kepada keluarga Badrodin apakah mengenal tersangka Dhani, atau memiliki hubungan saudara dengan dia.
"Korban curiga, kemudian bertanya kepada keluarga Jenderal Purn Badrodin Haiti yang ada di Jember."
"Apakah keluarga mengenal tersangka FR (Dhani)."
"Jawab keluarga, mereka tidak mengenal FR atau memiliki hubungan saudara," lanjut Ary.
Dari situlah, kecurigaan semakin kuat.
Sampai akhirnya, Mei 2021, Sholeh memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Dhani dan Riyadi sebagai tersangka.