SURYAMALANG.COM - Seorang suami di Pringsewu, Provinsi Lampung, tega menganiaya istrinya yang sedang hamil sembilan bulan.
Pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini lantaran sang suami dilarang istrinya keluar malam dan begadang.
Suami tersebut ditangkap setelah satu tahun buron ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial R (30) warga Pringsewu Selatan.
"Pelaku ini menganiaya istrinya sendiri yang berinisial EK (27)."
"Pelaku buron dan berhasil kita tangkap kemarin," kata Atang dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Menurut Atang, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 4 Maret 2020 lalu sekitar pukul 16.30 WIB di rumah kontrakan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku yakni dengan mendorong istrinya itu yang sedang dalam keadaan hamil 9 bulan.
"Istri pelaku alias korban yang sedang hamil tua didorong sampai terjatuh," kata Atang.
Aksi pelaku tak berhenti sampai di situ, korban lalu diseret dan dibanting ke atas tempat tidur.
"Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban," kata Atang.
Menurut Atang, pelaku lalu kabur dan menghilang hingga satu tahun.
Keberadaan pelaku akhirnya diketahui oleh polisi yang telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya dan pada 31 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kita tangkap pelaku," kata Atang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Atang, pelaku kabur dan bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat setelah melakukan penganiayaan tersebut.