SURYAMALANG.COM - Simak tata cara pencairan bantuan intensif guru Non ASN 2025 yang mulai diterima bulan Agustus 2025.
Bantuan intensif guru Non ASN ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bantuan ini berupa bantuan keuangan yang ditujukan kepada guru honorer atau guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengapresiasi dedikasi dalam dunia pendidikan.
Agar proses pencairan berjalan lancar, para guru diimbau untuk memperhatikan langkah-langkah yang diperlukan dan memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
Besaran insentif yang akan diterima bervariasi, yaitu antara Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta, tergantung pada jenjang pendidikan tempat guru tersebut mengabdi.
Perbedaan nominal ini disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di setiap tingkatan pendidikan.
Pemberian insentif ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru honorer.
Rincian Insentif Guru Non-ASN 2025
Besaran Insentif: Rp 2,1 juta per tahun
Dibayarkan sekaligus untuk 7 bulan (Rp 300.000 per bulan)
Tambahan Bantuan: Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000
Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan
Syarat Penerima Insentif
Guru aktif mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)