18-19 Juni 2021 pukul 08.00 - 16.00 WIB
• Senin Mulai PPDB Jalur Prestasi Rapor, Nilai Rata-Rata Terendah 8,5
• Syarat Pendaftaran PPDB Surabaya 2021 Jalur Penghafal Kitab Suci, Tutup 6 Juni 2021
• PPDB SMA Kota Blitar 2021, Semua Sekolah Sudah Memenuhi Pagu
- Persyaratan PPDB SMP - Jalur Prestasi Nilai Rapot dan Jalur Zonasi
1. Jalur Prestasi Nilai Rapot
a) Prestasi hasil nilai rapor
(1) Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
(2) Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel PPKn, BIN, MAT, IPA, dan IPS paling rendah 85,00.
b) Prestasi hasil lomba
(1) Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.
(2) Kejuaraan sebagai mana disebut pada butir (1) paling rendah:
(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi
(b) Juara 3 tingkat Kota
2. Jalur Zonasi
Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun di karenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran.
Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
Ikuti berita terkait jadwal PPDB SMP Kota Malang, PPDB SMP jalur prestasi, PPDB Kota Malang dan PPDB SMP Kota Malang lainnya.
Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM