CPNS Malang

Daftar Gaji CPNS Malang 2021 Untuk Lulusan SMA hingga S2, Ada Perbedaan Tunjangan dengan PPPK

Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Formasi CPNS Malang 2021 dalam artikel daftar gaji CPNS Malang 2021.

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin yang diatur di Perpres No 37 Tahun 2015.

Tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

  • Perbedaan Tunjangan CPNS dan PPPK 

Kebanyakan orang masih bingung membedakan antara ASN dan PNS, bahkan ada yang salah kaprah, menganggap ASN sama dengan PNS.

Dilansir dari sscasn.bkn.go.id, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Jadi, PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN.

Namun tidak semua ASN adalah PNS, bisa jadi dia adalah seorang aparatur negara berstatus PPPK.

Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil yang  disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Mulai Dari Daftar Akun di Website Resmi sscasn.bkn.go.id (Websiter sscasn)

Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Antara PNS dan PPPK, memiliki kesamaan fungsi yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

Melansir situs resmi bkpsdm.malangkab, kendati sama-sama ASN, namun PNS dan PPPK memiliki tunjangan yang berbeda. 

Halaman
1234

Berita Terkini