IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin yang diatur di Perpres No 37 Tahun 2015.
Tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.
Tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
- Perbedaan Tunjangan CPNS dan PPPK
Kebanyakan orang masih bingung membedakan antara ASN dan PNS, bahkan ada yang salah kaprah, menganggap ASN sama dengan PNS.
Dilansir dari sscasn.bkn.go.id, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Jadi, PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN.
Namun tidak semua ASN adalah PNS, bisa jadi dia adalah seorang aparatur negara berstatus PPPK.
Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Antara PNS dan PPPK, memiliki kesamaan fungsi yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
Melansir situs resmi bkpsdm.malangkab, kendati sama-sama ASN, namun PNS dan PPPK memiliki tunjangan yang berbeda.