Berdasarkan undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut perbedaan tunjangan PNS dan PPPK:
- PNS: mendapat gaji, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua.
- PPPK: mendapat gaji, tunjangan, cuti dan pengembangan kompetensi.
Jika dilihat dari penjelasan di atas kesimpulannya, perbedaan tunjangan PNS dan PPPK hanya terletak pada jaminan hari tua.
Ikuti berita terkait jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021, PPPK, pendaftaran CPNS Malang 2021 dan CPNS Malang 2021 lainnya.
Penulis: Ratih Fardiyah /Editor: Adrianus Adhi/ SURYAMALANG.COM