VIDEO Ribut dengan Anggota Paspampres di Penyekatan PPKMDarurat, Polres Digeruduk Pengawal Presiden

Editor: Bebet Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Ya benar (sedang dilakukan pemeriksaan)," kata Ady saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021).

Kata Ady ada empat petugas atau anggotanya yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan dengan Propam.

"4 orang (yang sedang diperiksa)," ucapnya.

Akibat insiden itu, Kombes Ady mengatakan dirinya telah menemui langsung Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Danpaspampres) untuk meminta maaf.

"Saya sudah menghadap langsung Danpaspampres untuk minta maaf atas kejadian kemarin," kata Ady.

Dirinya berharap setelah adanya insiden yang melibatkan anggotanya dengan Paspampres ini kinerja petugas keamanan dapat semakin membaik.

"Mudah-mudahan situasi dan sinergitas TNI-Polri semakin solid," ucapnya.

Tak hanya itu, agar kondisi serupa tidak terjadi, pihaknya juga kata Ady akan berupaya untuk memperbaiki cara kerja anggotanya di lapangan.

Kapolres Ady juga akan terus memberikan pemahaman kepada anggota yang berjaga di setiap pos penyekatan untuk sedianya memahami sektor yang mendapatkan pengecualian.

Di mana dalam penerapannya, ada dua kategori pekerjaan yang masuk dalam pengecualian dan bisa terus beroperasi yakni sektor esensial dan kritikal.

"Kita akan terus perbaiki teknis di lapangan baik dari mekanisme jalur penyekatan, pemahaman anggota terkait faktor esensial dan kritikal termasuk pelaksanaan tugas anggota di lapangan untuk terus menampilkan performance yang humanis," tukasnya.

Sebelumnya, Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara terkait insiden anggotanya di pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Menurut Agus, insiden tersebut terjadi karena petugas di lapangan belum paham betul sektor apa saja yang boleh melintasi pos penyekatan.

"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang , sektor esensial, non esensial, kritikal," kata Agus saat dihubungi, Kamis, (8/7/2021).

Agus mengatakan bahwa berdasarkan instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali, aparat TNI yang bertugas dapat melintasi pos penyekatan.

Halaman
1234

Berita Terkini