7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang sesuai dengan pilihan formasi jabatan;
8. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu PNS atau PPPK dan hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
Ikuti berita terkait jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021, PPPK, pendaftaran CPNS Malang 2021 dan CPNS Malang 2021 lainnya.