Penanganan Covid

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Presiden Jokowi : Vaksinasi, 3 M dan 3 T yang Utama

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 agustus 2021.Senin (2/8/2021)

SURYAMALANG.COM -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang lagi hingga 9 Agustus 2021.

Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 3 - 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu. 

Keputusan perpanjangan masa PPKM Level 4 ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM di beberapa kota dan kabupaten tertentu. Dengan pengaturan di masing-masing daerah," kata Jokowi.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ucap Jokowi, dikutip dari konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

"Saya juga mengucapkan terima kasih atas pengertiannya atas kebijakan PPKM yang kita lakukan," kata Jokowi.

Dalam menangani pandemi Covid-19, Jokowi mengatakan pemerintah akan bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, yakni terkait percepatan vaksinasi  terutama di wilayah yang menjadi pusat kegiatan mobilitas dan ekonomi masyarakat.

Kedua, penerapan 3M  yang masif di seluruh komponen masyarakat.

Lalu, yang ketiga soal pelaksanaan 3 T pada masyarakat.

"Kegiatan test, tracing dan treatment (3T) secara masif, termasuk menjaga BOR."

"Penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," jelas Jokowi.

Meskipun ada penurunan kasus akibat PPKM level 4 lalu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Perkembangan kasus masih dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi kita harus eterus waspada dal melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid-19 ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, PPKM sudah diberlakukan sejak awal bulan Juli 2021 dengan istilah PPKM Darurat.

Halaman
123

Berita Terkini