Tersangka Dwidjo meminjam 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.
Namun, 11 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun.
Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek.
Semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tersangka bernama Arif R (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Wakasarpras) SMKN 10 Kota Malang.
Selain itu tersangka Arif R, juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.
Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.
Saat ini, kedua tersangka itu masih ditahan di Lapas Kelas I Malang.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang, sekitar Rp 1,2 miliar.
Berita terkait Malang