Bambang mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota awal Juli 2020 lalu.
Namun setahun berlalu, polisi belum memberikan kabar terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya itu.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Madiun Kota setahun yang lalu. Tetapi kami belum mendapatkan kabar apapun tentang perkembangannya,” kata Bambang, Senin (23/8/2021).
Diduga putrinya diculik seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial D atau DN.
Penculikan yang terjadi setahun lalu itu diduga karena orangtua korban menolak anaknya yang baru lulus SD dinikahi siri oleh pengusaha berinisial DN itu.
Bambang mengatakan, terakhir kali anaknya KRN (14) diketahui berada di rumah neneknya di Jalan Salak Kota Madiun.
Kemudian, KRN dijemput paksa pengusaha berinisial DN (35) tanpa seizin darinya.
Beberapa hari sebelum menculik korban, pengusaha berinisial DN sempat melamar anaknya untuk dinikahi secara siri.
Namun, orangtua menolak niat pengusaha tersebut karena anaknya baru lulus SD.
“Kami menolak permintaan DN karena dia juga sudah beristri,” kata Bambang.
Sementara itu istri Bambang, Orlean mengatakan ia dan suaminya menolak niatan pengusaha tersebut karena tidak mau menyanggupi persyaratan yang diajukan keluarga.
Saat itu ia meminta agar istri sah DN dihadirkan dan bila ingin menikahi anaknya harus dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.
“Saya juga meminta bila ingin menikahi anak saya harus cukup umur dulu karena anak saya umurnya masih 14 tahun,” jelas Orlean.
Karena lamarannya ditolak, diduga pengusaha berinsial DN nekat menculik anak gadisnya.
Kasus penculikan KRN yang dilaporkan sejak Juli tahun lalu akhirnya baru terungkap bulan ini.