Polres Madiun Kota berhasil menemukan korban KRN (14) di Sleman, Provinsi DIY pada 6 September lalu.
Berdasarkan temuan-temuan yang ada, kini polisi mengembangkan penyelidikan sehingga kasusnya bukan hanya kasus penculikan.
"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021).
Polres Madiun Kota masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperkuat penerapan pasal lain kepada pelaku DN.
Polisi masih mendalami modus pelaku membawa lari korban mengingat keduanya juga sudah saling kenal.
"Intinya dibawa lari tanpa seizin orang tua. Kita terapkan pasal 332 KUHAP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," lanjutnya.
"Kita harus lakukan penyelidikan lebih dalam karena kita tidak tahu anak siapa itu yang dipegang. Seandainya pun sudah ada pengakuan dari tersangka yang sudah kita amankan, masih belum kuat," lanjutnya.
Polisi akan melakukan pembuktian yang lain, dengan mencari keterangan dari saksi, serta yang paling penting adalah melakukan tes DNA.
Dewa juga belum bisa memastikan apakah bayi yang ditemukan bersama korban di kos-kosan di Sleman merupakan anak korban bersama pelaku atau bukan.
"Ini untuk membuktikan anak itu anak siapa sehingga hubungan ayah ibu biologis nya jelas, kalau sudah tiga (alat bukti) maka dasarnya jelas," tambah Dewa.
Jika memang DN terbukti melakukan pencabulan terhadap KRN makan akan ada penambahan penerapan pasal lain.
"Dari penyelidikan akan berkembang, pengaduan awal hanya penculikan anak saja. Tapi fakta yang kami temukan dia pegang anak," kata Dewa.
"Nanti penerapannya bisa persetubuhan, bisa UU perlindungan anak, tinggal dari hasil penyelidikan yang kita lakukan agar lebih kuat," lanjutnya.
Dewa akan melakukan gelar perkara untuk melakukan pendalaman lebih lanjut termasuk kemungkinan pelaku dikenai pasal perlindungan anak dibawah umur.
Apalagi korban juga dalam kondisi hamil saat dibawa lari oleh pelaku.
"Dari gelar perkara nanti akan terbukti. Artinya penyidikan kami akan berproses nanti seperti apa, jadi tidak bisa langsung kami terapkan," kata Dewa.